SITUASI & KONDISI DI PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM SESUAI DENGAN WAWASAN GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
Konstelasi geografi Indonesia yang terletak pada posisi silang perdagangan dunia terdiri dari pulau-pulau kecil sebanyak 17.500 dengan luas wilayah 7,7 juta Km2 terdiri dari 5,8 juta juta Km2 berupa lautan, sedangkan sisanya seluas 1,9 juta Km2 berupa daratan. Wilayah Indonesia yang luaa ini dihuni oleh masyarakat yang pluralis dn dibatsi dengan lautan luas dengan kekayaan alam yang melimpah dan berbatasan langsung dengn 10 negara tetangga, yaitu Malayasia, Singapura, India, Thailand, Vietnnam, Republik Palau, Timor Leste, Australia, Papua Nugini dan Philipina. Kondisi geopolitik Indonesia ini menjadi darah kepentingan dari berbagai negara di dunia yang dapat menimbulkan ancaman potensial dan aktual terhadap kepentingan bangsa Indonesia. Ancaman potensial dan aktual ini diperkirakan akan semakin meningkat sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi, informasi serta transportasi.
Mendasari pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi NAD, yang memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Aceh untuk dapat mengatur daerah sendiri secara lebih berhasil dan berdaya guna. Dengan otonomi khusus ini diharapkan dapat menekan keinginan kelompok separatis untuk memisakan diri dari kerangka NKRI dan sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah, sehingga masyarakat Aceh menjadi lebih maju, sejahtera, aman dan damai serta mampu mengejar ketertinggalannya dengan provinsi lain. Akan tetapi kenyataanya justru tidak demikian adanya. Aceh memiliki sejarah militansi menghadapi Portugis dan penjajah Belanda. Ironisnya masyarakat Aceh juga pernah melancarkan perlawanan Islam (Daarul Islam) terhadap Republik Indonesia dengntujuan mendirikan sebuah Republik Islam. Pemberontakan ini berakhir pada tahun 1962 dengan pemberian jaminan bahwa Aceh akan diberi status daerah istimewa dengan otonomi luas, tetapi selama bertahun-tahun janji ini tidak terpenuhi. Kepalsuan inilah yang mendorong menjadi pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka hingga sekarang. Meskipun pada saat ini pemberlakuan sebagai daerah istimewa telah diberikan berikut pembentukan MOU telah dilaksanakan melalui pralarsa HDC maupun Helsinki, akan tetapi masih ada kegiatan-kegiatan politik dan kegiatan anarkis yang mengarah kepa usaha-usaha pemisahan dari pangkuan ibu pertiwi.
Fakta yang terjadi saat ini di Aceh Kelompok GAM telah memenangkan pemilu Gubernur dan wakil gubernur. GAM masih eksis pasca MOU dan menjadi perdebatan keras antar pemerintah RI dan GAM. Kesepakatan untuk tidak saling menyerang antara pihak GAM dan TNI tidak sepenuhnya ditaati karena masih adanya penembakan misterius terhadap masyarakat dan TNI berita terakhir dua orang masyarakat telah tewas. Kesepahaman mendirikan partai-partai lokal untuk kepentingan budaya dan pembangunan Aceh tidak ditepati. Setelah bencana Tsunami 2004 pembangunan rehabilitasi dan rekonsiliasi masyarakat dan material fisik di Aceh berjalan lambat dan memerlukan waktu panjang. Teror, subversi, gangguan keamanan, provokasi, pengumpulan pajak, rekruitmen kader masih menjadi hal yang menjadi hambatan dalam mewujudkan kedamaian.
Alasan yang mendasari fakta itu MOU yang telah ditandatangani di Helsinki Finlandia tidak sepenuhnya dipatuhi karena partai lokal justru diberdayakan untuk manuver politik dan konsolidasi kekuatan dalam rangka mendukung eks GAM. GAM masih menyimpan senjata dan mempergunakannya untuk menyerang, mengintimidasi dan kegiatan kriminal lainnya untuk menyerang TNI dan masyarakat.
Harapan agar konflik di Nangroe Aceh Darussalam damai mulai tercapai pasca ditanda tanganinya MoU Helsinky antara Pemerintah RI dan GAM di Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 dan proses pembangunan dan rehabilitasi daerah mulai dikembangkan untuk mengejar seperti halnya dengan wilayah lain di Indonesia. Namun, perkiraan strategis dari fakta dan data yang diperoleh menunjukan adanya upaya sistematis untuk melanjutkan cita-cita awalnya dalam rangka mencapai kemerdekaan yang terlepas dari bingkai NKRI. Potensi kemungkinan ancaman yang akan terjadi dengan berdasarkan data dan fakta yang saling berkaitan satu sama lain sejak mulai munculnya gejolak bersenjata diawal kemerdekaan RI sampai dengan bersedianya pihak GAM untuk menandatangani butir-butir Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Helsinky tanggal 15 Agustus 2005. Oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia diupayakan dapat lebih cepat tanggap dan peka terhadap perkembangan situasi ini, dengan mengambil langkah-langkah yang konstruktif untuk penanganan masalah di Nangroe Aceh Darussalam.
Wawasan geopolitik dan Geostrategi Indonesia harus menjamin tercapainya tujuan nasional Indonesia yaitu :1) Pembentukan suatu negara Republik Indonesia yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke. Geostrategi kita harus mampu mencapai tujuan tersebut sebagai suatu modal pokok bagi perjuangan lebih lanjut. 2) Pembentukan suatu masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam pencapaian tujuan tersebut diatas, maka geostrategi Indonesia harus mengarahkan diri pada menjamin utuhnya integritas ruang semesta nusantara serta menjamin terlaksananya cita-cita Perjuangan Bangsa Indonesia, yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur. 3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesaia dengan semua negara di dunia terutama sekali dengan negara-negara ASEAN, atas dasar saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme dalam seagala bentuk dan manivestasinya, menuju perdamaian dunia yang sempurna. Geopolitik tidak harus indikatif dari arti yang sebenarnya suatu analisa yang seksama diperlukan guna membedakan antara studi yang obyektif dari faktor political geography dan power political speculation dalam bidang politik.
Geopolitik dan geostrategi Indonesia dalam rangka perjuangan umat manusia sebagai perwujudan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan cita-cita perjuangan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak membatasi perjuangannya dalam batas-batas ruang lingkup nasional saja, tetapi aktif sesuai dengan kemampuan serta kondisi dunia, memprakarsai perjuangan bagi kepentingan umat manusia guna ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan ketertiban sosial.
Geopolitik dan geostrategi Indonesia sebagaimana telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945, berada pada posisi silang pengaruh antara idiologi Liberalisme di selatan (Australia, Selandia Baru) dan komunisme di utar (RRC, Vietnam, dan Korea Utara) Geopolitik bangsa Indonesia dipergunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan politik luar negeri dan politik nasional, sedangkan geostrategi Indonesia sebagai pelaksanaan perumusan kebijaksanaan nasional, senantiasa berpedoman pada konstelasi geografi nusantara. Disamping itu juga harus memperhatikan faktor demografi maupun kondisi sosial bangsa. Pemahaman Indonesia tentang kekuatan dan kekuasaan, didasarkan pada paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia seutuhnya. Solusi tentang damai memang menjadi harpan utama bangsa, namun hal tersebut memerlukan posisi tawar (bargaining power) untuk memberikan dampak penangkalan yang ampuh.
Dihadapkan dengan gerakan separatis yang masih ada di beberapa wilayah Indonesia khususnya Provinsi Nangroe Aceh Darussalam(NAD), dapat mengancam pencapaian tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia, diperlukan strategi yang dapat menjaga keutuhan NKRI. Strategi yang ditetapkan harus sesuai dengan wawasan geopolitik dan geostrategi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Maka perwujudan implementasinya menentukan politik luar negeri dan politik nasional, rumusan kebijaksanaan nasional harus sesuai dengan konstelasi geografi nusantara dalam hal ini konstelasi geogarfi di wilayah Nangroe Aceh Darussalam.
Geopolitik dan geostrategi Indonesia serta implementasinya harus dijiwai oleh latar belakang perjuangan bangsa Indonesia yang berdasarkan kepada falsafah Pancasila. Karena pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia ke pencapaian kepentingan-kepentingan nasional kita, tanpa menjerumuskan diri ke bidang power politis dan dominasi dunia. Sebagai pengejawantahannya yaitu untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kondisi pada saat ini di Nangroe Aceh Darussalam tentunya tidak sesuai dengan manifestasi tujuan nasional sesuai wawasan geopolitik dan geostrategi Indonesia yang ingin mewujudkan negara demokrasi dari Sabang sampai Merauke, pembentukan adil dan makmur.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, pada hakekatnya bersifat gotong royong dengan hikmah permusyawaratan dalam perwakilan. Ini berarti bahwa Pancasila dalam penetrapannya bersifat suatu persuasif moral (moral persuation) dan tidak berpijak pada suatu kebijaksanaan berdasarkan kekuatan (power policy). Faham tentang damai dan perang bangsa Indonesia, ialah bahwa kita cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan dan bahwa perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh demi mempertahankan kelangsungan hidup kita. Perang yang dilaksanakan kepada nilai-nilai Pancasila dan karenanya bersifat anti imperialisme dan kolonialisme serta merupakan suatu perang keadilan (just war). Faktor-faktor geostrategi, terdiri dari faktor-faktor strategi yang dinamis. memperhatikan wawasan-wawasan geopolitik dan geostrategi secara universal yang melandaskan diri pada teori ruang dan teori kekuatan. Pemerintah Republik indonesia telah menetapkan kebijakasanaannya di wilayah Aceh dari pemberlakuan otonomi luas pada zaman Presiden Soekarno walaupun tidak terlaksana. Lalu pernah menetapkan Daerah operasi Militer pada Zaman Presiden Soeharto. Yang terakhir pelaksanaan perundingan damai Helsinski di Finlandia yang memberikan otonomi khusus. Kesemuanya itu merupakan wujud pengejawantahan geopolitik dan geostrategi Indonesia yang demokratis, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Selanjutnya bagaimana wawasan geopolitik dan geostrategi Indonesia dihadapkan dengan kondisi Nangroe Aceh Darussalam saat ini. Tentunya Pemerintah Republik Indonesia harus selalu berpegang teguh pada tujuan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Kebijaksanaan yang dapat digunakan dengan melaksanakan secara murni dan konsekuen UU otonomi khusus Nangroe Aceh Darussalam yang telah ditetapkan. Menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah daerah walaupun merupakan orang-orang mantan GAM dalam mewujudkan demokrasi, keadilan hukum, keadilan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Demi mewujudkan singkatan GAM yang baru yaitu Gerakan Aceh Makmur. Dalam menjaga perdamaian di Aceh Pemerintah perlu melakukan hubingan baik dengan negara-negara di kawasan sekitar dalam wadah ASEAN. Sehingga diharapkan dapat membantu keamanan regional dan menjamin dukungan penuh bagi integritas wilayah NKRI juga menjaga agar penyelundupan senjata, kriminalitas dapat dicegah.
Berdasarkan pembahasan diatas bahwa wawasan geopolitik dan geostrategi Indonesia harus sejalan dengan tujuan nasional berlandaskan Pancasila dn UUD 1945 yang rumusannya mengatur tentang terwujudnya demokrasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjamin kemerdekaan, keadilan, kemakmuran dan perdamaian diseluruh nusantara yang abadi. Menyangkut konstelasi di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam harus diupayakan selalu berpegang teguh pada Pancasia dan UUD 1945 dengan melaksanakan secara tegas dan kontinyu Undang-Undang Otonomi Khusus. Pelanggaran dan kegiatan kriminal lainnya harus dapat diselesaikan melalui jalur hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polda NAD dibantu Kodam Iskandar Muda dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.