Entri Populer

Kamis, 09 Juni 2011

DEMOKRASI DAN PERTAHANAN NEGARA


DEMOKRASI DAN PERTAHANAN NEGARA
Rizal SUKMA
CSIS, Jakarta
Bahan Diskusi Disampaikan Pada
FGD ProPatria dan Komisi I DPR-RI
Jakarta, 17 Mei 2005
Pendahuluan
1. Paparan singkat ini akan membahas rationale mengenai pentingnya reformasi
pertahanan dalam konteks demokratisasi politik, serta agenda reformasi
pertahanan itu sendiri bagi Indonesia. Setidaknya ada dua alasan mengapa
reformasi pertahanan negara menjadi suatu keharusan dalam demokrasi.
Pertama, alasan prinsipil/normatif akibat perubahan politik ke arah demokrasi.
Kedua, alasan praktis akibat adanya kebutuhan nyata dalam masyarakat transisi.
2. Berdasarkan pembahasan mengenai alasan bagi reformasi pertahanan,
makalah ini akan memaparkan juga beberapa agenda bagi reformasi pertahanan
Indonesia.
Keharusan Prinsipil/Normatif
2. Runtuhnya sistem politik otoriter sejak Mei 1998, yang kemudian
menghantarkan Indonesia memasuki masa transisi demokrasi, merupakan
sebuah perubahan dramatis dalam kehidupan politik dalam negeri di Indonesia.
Di lingkungan regional dan global, perubahan konteks politik ini terjadi seiring
dengan sejumlah perubahan-perubahan demokratis lainnya disejumlah negara.
Dengan kata lain, proses demokratisasi Indonesia merupakan bagian dari arus
perubahan the third wave (gelombang ketiga) demokratisasi di dunia berkembang
yang oleh majalah the Economist disebut sebagai the other Asian miracle.
2. Dalam sistem demokrasi, keterbukaan (openness) dan akuntabilitas
(accountability) negara dalam menjalankan fungsi dan perannya menjadi sentral
sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini semakin
penting artinya dalam konteks fungsi negara dalam menyediakan barang publik
(public goods) bagi segenap warga negara. Dalam konteks itu, sebagai
konsekuensi dari proses demokratisasi tersebut, negara berkewajiban untuk
memahami dan memperlakukan keamanan nasional (national security) sebagai
salah satu barang publik yang esensial, tidak hanya bagi negara (state security),
tetapi juga bagi segenap warga negara baik sebagai individu maupun kelompok
(human security).
3. Dengan kata lain, keamanan harus dilihat dalam konteks keseluruhan
(comprehensive security) dan keseimbangan antara kepentingan keamanan negara
(state security) di satu pihak dan keamanan insani (human security) di lain pihak.
Ancaman terhadap yang satu tidak secara otomatis memberi hak bagi
pemerintah untuk meniadakan penghormatan atau melakukan pengorbanan
atas yang lainnya. Dalam pemahaman keamanan nasional sebagai barang
publik, pemerintah senantiasa dituntut untuk menjaga keseimbangan antara
kebebasan (liberty) dan keamanan (security).
4. Prinsip kedua berkaitan dengan diakui, dihormati, dan dilindunginya hak-hak
asasi manusia (HAM) dalam demokrasi. Penghormatan terhadap HAM
ditetapkan oleh undang-undang sebagai prinsip yang harus diindahkan dalam
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Di masa lalu, dalam sistem
politik otoriter, prinsip ini terkubur oleh sikap negara yang menempatkan
keamanan negara di atas keamanan masyarakat atau individu. Akibatnya,
institusi yang bertanggungjawab di bidang pertahanan, yakni ABRI pada waktu
itu, kerap kali melanggar HAM dalam menjalankan fungsinya. Oleh karenanya,
reformasi pertahanan diperlukan karena adanya perubahan prinsipil mengenai
tempat HAM dalam sistem politik Indonesia.
5. Alasan prinsipil/normatif ketiga berkaitan dengan posisi militer dalam sistem
demokrasi, yakni berada dalam objective and effective civilian control. Militer,
sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dalam menjamin keamanan nasional,
tidak boleh menjadi negara dalam negara, yang otonom dan independen dari
negara. Prinsip ini mensyaratkan perubahan posisi dan peran militer dari salah
satu kekuatan sosial-politik menjadi alat atau instrumen negara di bidang
pertahanan. Dengan kata lain, perubahan demikian mewajibkan militer untuk
berada dibawah kontrol pemerintahan sipil yang dipilih rakyat (eksekutif dan
legislatif), dan itu membutuhkan reformasi di bidang pertahanan.
6. Prinsip civilian control berkaitan dengan prinsip keempat, yakni civilian
supremacy dalam tatanan demokrasi. Militer tidak lagi independen dalam
bertindak, namun harus didasarkan pada keputusan politik yang diambil oleh
pemerintah atau otoritas politik yang sah dan dipilih lewat pemilihan umum
oleh rakyat.
Keharusan Praktis
7. Disamping keharusan prinsipil di atas, keharusan untuk melakukan reformasi
pertahanan didasarkan pada adanya kebutuhan nyata yang dihadapi Indonesia

sebagai masyarakat transisi. Dalam hal ini terdapat tiga kebutuhan yang
mengharuskan adanya respon dalam bentuk reformasi pertahanan. Pertama,
kebutuhan untuk menata kembali posisi dan fungsi militer dalam tatanan
demokrasi, berdasarkan prinsip-prinsip yang disebutkan diatas. Kedua,
berubahnya hakekat ancaman yang dihadapi Indonesia. Ketiga, adanya tuntutan
perubahan dalam cara penyelenggaraan fungsi pertahanan oleh institusi yang
berwenang.
8. Kebutuhan pertama berkaitan dengan regulasi. Perubahan posisi TNI dalam
tatanan demokrasi membutuhkan seperangkat perundang-undangan yang
mengatur, misalnya, tataran kewenangan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara; fungsi, tugas dan organisasi TNI, dan penggunaan kekuatan militer.
Kewajiban ini antara lain telah dimulai dengan ditetapkannya UU No. 3/2002
dan UU No. 34/2004. Namun, pengaturan mengenai pertahanan negara ini
dirasa belum memadai, sehingga masih membutuhkan perbaikan.
9. Kebutuhan kedua berkaitan dengan capability. Ancaman yang dihadapi
Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, semakin
kompleks. Perubahan ini, yang terjadi bersamaan dengan perubahan politik
domestik, membutuhkan kemampuan dan mekanisme baru bagi TNI dan
pemerintah dalam menyelenggarakan pertahanan negara.
10. Kebutuhan ketiga berkaitan dengan profesionalisme. TNI tidak dapat lagi
menjalankan fungsi dan tugasnya dengan cara-cara lama yang sarat dengan
pengaruh sistem otoritarianisme. TNI kini diharapkan tampil sebagai alat
pertahanan yang profesional. Reformasi pertahanan untuk membangun
profesionalisme ini membutuhkan perubahan dalam filosofi, doktrin,
pendidikan, dan latihan.
11. Oleh karena itu, reformasi pertahanan menyuluruh bertujuan untuk
mengubah, membentuk, atau meningkatkan kemampuan aktor-aktor pertahanan
negara dalam menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan nilai-nilai
demokrasi dan good governance. Untuk itu, reformasi pertahanan harus mampu:
(a) membangun kemampuan pelaksana pertahanan (khususnya TNI yang
mendapat mandat untuk menggunakan kekerasan) yang professional dan
tunduk kepada prinsip demokrasi,
(b) mengembangkan kemampuan institusi penyelenggara pertahanan
(Dephan),
(c) mendorong dan memperkuat peran aktif institusi pengawas (oversight),
yakni Parlemen dan civil Society (termasuk media), dan
 (d) membangun kemampuan pertahanan yang sejalan dengan ancaman
yang dihadapi.
Agenda Reformasi Pertahanan
11. Adanya keharusan reformasi pertahanan sebagai konsekuensi dari proses
demokratisasi, baik yang bersifat prinsipil maupun praktis, melahirkan sejumlah
agenda yang harus dituntaskan oleh Indonesia.
12. Di bidang perundang-undangan, perlu penataan ulang di bidang keamanan
nasional secara keseluruhan, yang didalamnya termasuk perundang-undangan
yang khusus berkaitan dengan bidang pertahanan. Penataan ini penting karena
keamanan nasional merupakan “payung” besar yang akan manjadi landasan
bagi upaya membangun stabilitas nasional secara lebih terintegrasi. Pemilahan
antara bidang “keamanan” dan “pertahanan” dalam pengertian fungsional,
misalnya, akan mempersulit proses penataan hubungan TNI dan Polri, yang
pada gilirannya akan berdampak pada upaya penyelesaian berbagai permasalah
di bidang keamanan.
13. Untuk agenda ini, pemerintah perlu didesak untuk mengajukan rencana (a)
perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
menjadi UU Keamanan Nasional atau UU Pertahanan dan Keamanan Negara;
(b) perubahan UU No. 2 Tentang Kepolisian Negara; (c) penyempurnaan
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI); (d) penyusunan
Rancangan Undang-Undang Tugas-Tugas Perbantuan TNI Kepada Pemerintah
(RRU Tugas Perbantuan); dan (e) pengajuan RUU Intelijen. Pengajuan
perubahan atas UU yang ada, dan pengajuan rancangan undang-undang baru,
perlu dilakukan dalam satu paket. Pengajuan penataan instrumen perundang-
undangan di bidang keamanan nasional dalam satu paket demikian akan
memungkinkan Indonesia memiliki seperangkat UU yang komprehensif,
integral, dan tidak saling berbenturan seperti sekarang ini.
14. Untuk pengembangan profesionalisme militer, perlu dilakukan agenda
sebagai berikut:
a. melaksanakan amanat UU TNI yang baru disahkan oleh DPR, khususnya
dalam kaitan restrukturisasi komando teritorial dan pengalihan bisnis
militer kepada pemerintah. Paling tidak, dalam waktu setahun,
pemerintah diharapkan sudah dapat memulai dan menyelesaikan rencana
restrukturisasi komando teritorial dan rencana pengalihan bisnis militer
kepada pemerintah. Oleh karena konsekuensinya terhadap postur,
personalia dan pembiayaan pertahanan, kedua rencana tersebut
memerlukan persiapan yang matang. Kalau perlu, penyusunan rencana
tersebut dilakukan dengan membetuk gugus tugas ad hoc khusus, yang
melibatkan Dephan dan Mabes TNI, untuk mengkaji berbagai implikasi
dan penyesuaian kebijakan yang dibutuhkan, yang kemudian
dikomunikasikan dengan DPR.
b. Penegakan disiplin, baik di lingkungan prajurit TNI maupun anggota
Polri. Pemberitaan di media massa, misalnya, belakangan ini kerap
melaporkan berbagai tindak indisipliner yang dilakukan oleh segelintir
anggota TNI dan Polri, mulai dari keterlibatan oknum dalam aksi-aksi
kejahatan sampai persoalan kekerasan dan pertunjukan arogansi kepada
anggota masyarakat umum. Kita juga kerap menyaksikan berbagai
perselisihan yang terjadi di antara anggota TNI dan Polri, yang kadang
kala mengarah kepada bentrokan fisik di antara keduanya.
Penyempurnaan pembinaan, dan tindakan hukum yang keras, diperlukan
untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada TNI dan Polri.
c. Meningkatkan jaminan kesejahteraan bagi para prajurit TNI.
Mengharapkan profesionalisme militer tanpa disertai pemenuhan
kebutuhan yang layak adalah sesuatu yang tidak realitis. Karena
keterbatasan kemampuan negara, kesejahteraan prajurit TNI masih sangat
memprihatinkan. Meskipun demikian, persoalan ini perlu dijadikan
agenda prioritas dalam kebijakan penataan sistem pertahanan secara
kesuluruhan. Disamping itu, peningkatan kesejahteraan ini juga perlu
mencakup ketersediaan asuransi dan jaminan kesehatan dan pendidikan
bagi prajurit TNI beserta keluarganya.
15. Untuk pengembangan Dephan, dan perkuatan Parlemen dan NGO, perlu
dilakukan agenda sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam UU TNI mengenai hubungan Departemen Pertahanan
(Dephan) dan Mabes TNI, misalnya, masih membutuhkan kejelasan
dalam tatanan operasional. Untuk sepenuhnya menghilangkan dualisme
dan kekaburan hubungan di antara kedua institusi tersebut, pemerintah
sebaiknya mengajukan usul perubahan UU TNI untuk menempatkan
Mabes TNI di bawah Departemen Pertahanan. Dalam hal perencanaan
pertahanan, proses kaji ulang strategi pertahanan yang sedang
berlangsung di Dephan patut mendapat dukungan dan dipercepat.
Menghadapi perubahan lingkungan strategis yang begitu cepat, sudah
saatnya Indonesia memiliki kebijakan umum pertahanan negara
(JAKUMHANNEG) yang memberi arahan bagi kebijakan dan strategi
pertahanan selama lima tahun ke depan.

b. Berkaitan dengan agenda di atas, perlu adanya pembangunan postur
pertahanan yang sejalan dengan kebutuhan, tantangan, dan ancaman
yang dihadapi dalam lima tahun mendatang. Agenda ini perlu dimulai
dengan menyusun proyeksi kebutuhan pertahanan selama lima tahun
mendatang, mengkaji ulang alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan
pendukung, pengembangan kemampuan intelijen strategis, pengadaan
dan pemeliharaan, serta peningkatan anggaran pertahanan secara
bertahap. Postur pertahanan Indonesia (kekuatan, kemampuan, dan gelar)
memerlukan pengembangan yang memadai.
c. Peningkatan kemampuan kalangan sipil, khususnya di kalangan
parlemen dan civil society, mengenai pertahanan negara. Upaya untuk
mewujudkan supremasi sipil tidak akan mudah dilakukan apabila sipil
tidak memahami pertahanan. Dalam hal ini, sipil perlu memperkuat
pengetahuannya, sehingga tidak lagi terfokus pada isyu peran militer
dalam politik. Agenda ini akan membantu terbentuknya suatu civilian
community of defence, yang merupakan salah satu prasyarat bagi
terlaksananya reformasi pertahanan secara lebih efektif.
16. Untuk peningkatan kekuatan dan kemampuan, program pemerintah perlu
diarahkan untuk memodernisasi peralatan yang ada. Dalam hal peningkatan
kemampuan, khususnya mobilitas, pengintaian dan penginderaan, serta
kemampuan menghadapi konflik intensitas rendah (low intensity conflict),
memerlukan up-grading yang memadai. Peningkatan kemampuan ini sangat
penting mengingat adanya kebutuhan mendesak untuk menghadapi insurgensi
dan penanggulangan ancaman non-tradisional berbasis maritim (maritime-based
non-traditional threats). Sementara, dalam hal penggelaran kekuatan, sudah
saatnya Indonesia menyusun rencana penggelaran yang mengarah kepada
terbentuknya kekuatan pertahanan yg terintegrasi (integrated forces), bukannya
terpilah menurut matra seperti sekarang.
17. Agenda di atas tentunya belumlah lengkap, namun setidaknya diharapkan
dapat memberi gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana reformasi
pertahanan di Indonesia harus dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar