Entri Populer

Kamis, 09 Juni 2011

UU Pertahanan Negara Dinilai Menyimpang dari UUD 1945


UU Pertahanan Negara Dinilai Menyimpang dari UUD 1945
Jakarta, Sinar Harapan
Anggota Fraksi PDI Per-juangan (FPDIP) DPR RI, Permadi secara resmi menolak RUU tentang Pertahanan Negara (hanneg) menjadi UU. Sebab, RUU Hanneg itu dinilai menyimpang dari UUD 1945 dan Ketetapan (Tap) MPR RI No VI dan No VII tahun 2000. Namun, paripurna DPR RI tetap mensahkan RUU itu menjadi UU.
Penolakan Permadi itu disampaikan sesaat sebelum Wa-kil Ketua DPR RI, Tosari Widja-ya memimpin sidang mengetuk palu untuk mengesahkan RUU Hanneg dan RUU tentang Polisi Negara menjadi UU di Gedung Nusantara V DPR RI, Senin (10/12). Selain menolak secara keseluruhan RUU Hanneg, Permadi juga menolak rumusan pasal 15 ayat (1) huruf d RUU tentang Polisi Negara, yang menyatakan polisi me-ngawasi aliran yang bisa meme-cah belah bangsa. ”Apalagi, dalam penjelasan secara tegas mencontohkan aliran kepercayaan,” ujar Permadi.
Mengenai RUU Hanneg, Permadi menyatakan menolak secara keseluruhan untuk dijadikan UU, karena menyimpang dari Tap MPR No VI tahun 2000, Tap MPR No VII tahun 2000 dan UUD 1945. Menurutnya, sesuai Tap MPR Nomor VI, pemisahan antara TNI dan Polri dilakukan secara kelembagaan atau organisasi.
Selama ini, katanya, Polri menjadi bagian dari ABRI. Tidak ada satu kata yang menyatakan, pertahanan dan keaman-an dipisahkan sebagai sebuah konsepsi maupun sistem. Sedangkan, sesuai Tap MPR No VII tahun 2000, katanya, secara jelas menyatakan, peran TNI dan Polri sebagai sebuah organisasi atau lembaga.
Kalau melihat UUD 1945 yang telah diamandemen dan disahkan dalam ST tahun 2000, jelas Permdi, dalam Bab XII berjudul pertahanan dan ke-amanan negara, terutama pasal 30 ayat (2), secara tegas disebutkan, usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama.
Sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. ”Dari ketentuan UUD 1945 itu, nyata sekali bahwa pertahanan dan keamanan tidak dapat dipisahkan sebagai konsepsi dan sistem,” jelasnya.
Untuk itu, Permadi berpendapat, pembahasan yang disepakati dalam Pansus UU Hanneg dan Polri tidak bisa dibenarkan. Seharusnya, RUU bukan hanya soal pertahanan negara, tapi harus pertahanan dan kemanan negara. Kemu-dian, juga dibutuhkan RUU tentang TNI dan RUU tentang Polri.
Karena RUU Hanneg mengenai sistem pertahanan nega-ra, sementara Ketua Pansus, Andi Mattalata menyatakan, akan dibentuk Pansus tentang keamanan negara, maka sangat jelas kalau tidak sesuai dengan UUD 1945. ”Sistem kita satu, yakni sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” tegasnya.
Meski semua fraksi menyetujui, tapi karena nyata-nyata tidak mengacu kepada UUD 1945 dan Tap MPR yang disahkan dalam ST MPR tahun 2000, maka Permadi menya-takan menolak RUU itu untuk menjadi UU. ”Saya dilantik sebagai anggota DPR untuk melaksanakan UUD 1945 secara lurus dan murni menya-takan menolak RUU Per-tahanan Negara disahkan sebagai UU,” ujar Permadi.
Meskipun ditolak Permadi, tapi karena semua fraksi sudah menyatakan persetujuan, maka Wakil Ketua DPR RI, Tosari Widjaya menanyakan kembali kepada forum dan forum me-nyatakan setuju untuk disahkan sebagai UU.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Mator Abdul Djalil yang mewakili pemerintah, mengatakan, pertahanan negara merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan seluruh warga bangsa dari segala bentuk ancam-an yang diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina daya tangkal dalam menghapi setiap ancaman, baik dari dalam maupun laur negeri.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, jelasnya, meletakkan TNI sebagai komponen utama dan menempatkan komponen cadangan, dan komponen pendukung. Sementara ancaman non-militer, menempatkan lembaga nonpemerintah di luar pertahanan negara sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman, dengan dukungan komponen lain dari unsur bangsa. (ady)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar