Entri Populer

Kamis, 09 Juni 2011

STRATEGI DIPLOMASI


STRATEGI, PERENCANAAN, DAN PENGEMBANGAN KEKUATAN SERTA DIPLOMASI PERTAHANAN

Edy Prasetyono
Director, Defense Planning Division


Pertahanan adalah fungsi pemerintahan yang secara institusional memerlukan manajemen/pengorganisasian yang mengalir dari perencanaan stratejik, program pengembangan dan pembinaan kekuatan pertahanan, serta penganggaran. Sementara itu, secara substantif, kepentingan pertahanan yang dirumuskan dalam bentuk kebijakan pertahanan harus menetapkan strategi pertahanan, termasuk pertahanan melalui diplomasi (diplomasi pertahanan) untuk mencapai tujuan-tujuan pertahanan.

1. Strategi Pertahanan

Strategi pertahanan ditetapkan sebagai untuk mencapai tujuan pertahanan yaitu perlindungan kedaulatan, integritas wilayah, dan keselamatan bangsa dengan keterbatasan sumber-sumber yang tersedia. Strategi hanya bisa dirumuskan jika tujuan pertahanan dan identitifikasi ancaman/tantangan atau skenario perkembangan yang dihadapi telah dirumuskan dengan jelas. Tanpa tujuan nasional, strategi pertahanan tidak mempunyai arah. Selanjutnya, strategi inilah yang akan menjadi dasar pengembangan kekuatan pertahanan dlam bentuk postur dan susunan kekuatan.

Kedua, strategi ditetapkan karena keterbatasan sumber-sumber nasional. Semakin banyak sumber-sumber nasional, semakin fleksibel negara dalam mengembangkan alternatif-alternatif strategi. Sebaliknya, semakin terbatas sumber nasional yang dimiliki oleh suatu negara, semakin sempit ruang gerak mereka dalam mengembangkan strategi pertahanan. Dengan demikian strategi harus efektif dan efisien dengan konsekuensi pada pentingnya penentuan prioritas dan pengembangan kemampuan, organisasi, manajemen alokasi sumber-sumber nasional untuk kepentingan pertahanan.

Ketiga, sangat penting digarisbawahi bahwa strategi tidak pernah permanen. Karena strategi adalah suatu seni untuk mencapai tujuan dengan sumber yang terbatas dan selalu mengikuti perkembangan, maka strategi juga akan mengalami perubahan. Paling tidak, kalaupun terdapat faktor tetap yang membentuk suatu strategi, ancaman, prioritas, dan lingkungan strategis akan selalu berubah.

Strategi pertahanan dibentuk oleh beberapa faktor. Pertama, faktor ideologis-normatif seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tentang tujuan nasional untuk melindungi keamanan dan memajukan kesejahteraan yang kemudian dalam bidang pertahanan dijabarkan dalam perlindungan wilayah, kedaulatan, dan keselamatan bangsa. Selain upaya domestik, Indonesia juga memperjuangkan perdamaian internasional untuk kepentingan pertahanan baik melalui diplomasi maupun aktif dalam kerjasama keamanan dan operasi-operasi perdamaian internasional.

Faktor kedua adalah tujuan nasional dalam kurun waktu tertentu yang merupakan penjabaran dari faktor pertama yang berisi prioritas-prioritas program yang akan dilakukan oleh pemerintah selama lima tahun. Dalam bidang pertahanan sebenarnya hal ini harus dirumuskan oleh pemerintah yang dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Jakumhanneg ini akan memberi arah tentang apa yang akan dicapai dan strategi apa yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pertahanan. Di sinilah rumusan tentang tujuan-tujuan strategis (strategic objectives) harus dibuat. Misalnya bahwa negara Indonesia saat ini sedang berhadapan dengan masalah disintegrasi, masalah perbatasan, dan masalah kontrol atas wilayah laut termasuk wilayah laut yang menjadi jalur pelayaran internasional. Dalam bidang internasional sebagai konsekuensi dari prioritas ini, apakah Indonesia akan berusaha bekerjasama dengan negara tetangga untuk mengamankan akses strategis internasional di wilayah Indonesia dan sekitarnya? Bagaimana pilihan-pilihannya apakah melalui diplomasi, memperkuat kekuatan pertahanan, ataukah dengan suatu aliansi strategis, ataukah dengan mengembangkan kerjasama keamanan multilateral di kawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan melahirkan sejumlah jawaban beragam mulai dari tingkat kebijakan sampai dengan langkah-langkah kongkrit di lapangan. Bisa saja atas dasar analisa ini tujuan strategis Indonesia saat ini adalah mengamankan Indonesia dari ancaman pemberontakan bersenjata, ancaman terhadap perbatasan dan wilayah perairan Indonesia yang menjadi jalur laut internasional, serta mengamankan Indonesia dari ancaman transnasional yang memanfaatkan pemberontakan dan kelemahan Indonesia dalam mengontrol wilayah darat, laut, dan udara. Tujuan ini kemudian menggerakkan Indonesia ke arah misalnya tujuan strategis yang lebih luas yaitu memperkuat kerjasama regional baik bilateral maupun multilateral untuk menciptakan lingkungan dan stabilitas kawasan yang menguntungkan Indonesia.

Faktor ketiga adalah faktor geografis. Geografi mempunyai 3 nilai strategis bagi kepentingan keberlangsungan hidup: pertama, bahwa geografi adalah area bermain bagi mereka yang merancang dan melaksanakan suatu strategi; kedua, bahwa geografi adalah parameter fisik yang secara unik membentuk pilihan-pilihan teknologi, taktik, sistem logistik, institusi, dan budaya militer suatu masyarakat; dan ketiga, bahwa geografi merupakan suatu inspirasi yang membentuk pemahaman bersama tentang perpolitikan dalam batas-batas fisik geografis tersebut. Maka tidak heran ketika Colin Gray mengatakan bahwa: "All politics is geopolitics, all strategy is geostrategy; geography is out there objectively as environment or terrain; geography also is within us, in here, as imagined spatial relationship".

Geografi membentuk karakteristik strategis dan karakteristik militer dari suatu masyarakat atau negara apakah akan lebih bersifat kontinental, perairan atau kondisi-kondisi tertentu. Selain itu, kekuatan militer diorganisir berdasarkan lingkungan/matra operasi mereka yang terdiri dari darat, air, udara, dan ruang angkasa dengan menggunakan instrumen khusus atau taktik khusus yang secara geografis unik untuk suatu wilayah tertentu untuk tujuan efisiensi dan efektifitas. Memahami geografi sebagai bagian integral dari suatu strategi akan memberikan pemahaman bahwa hanya strategi yang didasarkan atas kondisi geografi yang memberikan kekuatan kepada suatu negara atau masyarakat. Jadi, aspek paling penting dari geografi terhadap strategi adalah tersedianya ruang gerak dan keunggulan-keunggulan kondisi geografis tertentu dalam mengembangkan strategi dan kekuatan pertahanan.

Pemahaman tentang aspek geografi melahirkan sejumlah perdsebatan tentang strategi pertahanan apa yang harus dikembangkan oleh Indonesia. Apakah Indonesia sebagai negara kepulauan akan mengembangkan strategi pertahanan yang bertumpu pada kekuatan darat yang merupakan ciri strategi pertahanan kontinental (continental atau land-based strategy) dengan segala konsekuensi pada pengorganisasian postur pertahanan yang kuat di daratan? Ataukah Indonesia akan mengembangkan strategi pertahanan aktif berlapis (active layered defence) dengan unsur penangkalan dan pencegahan dini yang sangat kuat terhadap musuh atau ancaman potensial? Ataukah Indonesia akan mengembangkan strategi pertahanan forward presence (yang mungkin kecil akan menjadi kenyataan karena memerlukan proyeksi kekuatan jauh ke negara dan wilayah lain)?

Faktor keempat adalah ancaman, termasuk juga skenario kecenderungan ke depan akan melahirkan tantangan baru bagi Indonesia. Disintegrasi tampaknya akan terus menjadi perhatian sebagai akibat dari kompleksitas masalah ekonomi dan politik yang berimplikasi pada hubungan antara pusat dan daerah. Sebagai negara kepulauan Indonesia akan terus dihadapkan pada beberapa tantangan saat ini dan ke depan. Pertama, dari perspektif tradisional pertahanan, upaya untuk mempertahankan Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi makin sulit karena luasnya wilayah air dan darat yang menyebar yang menjadikan wilayah Indonesia rawan terhadap berbagai ancaman. Apalagi, Indonesia harus memberikan wilayah airnya sebagai jalur lalu lintas laut internasional (Alur Laut Kepulauan Indonesia, ALKI). Dalam perspektif pertahanan murni, ALKI membuat Indonesia terbagi dalam empat kompartemen strategis. Ini tentu tidak akan mudah diatasi oleh Indonesia. Masalah kedua adalah perlunya perlindungan terhadap aset strategis untuk kepentingan ekonomi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia mengalami kerugian sangat besar dari beroperasinya secara ilegal kapal-kapal penangkap ikan asing. Diperkirakan kerugiannya berkisar $ 3-4 milyar tiap tahun. Tidak terhitung kerugian-kerugian lain yang ditimbulkan oleh lemahnya kontrol udara.

Selain itu, perkembangan perdagangan internasional menunjukkan makin pentingnya kawasan laut untuk jasa pengangkutan. Diperkirakan oleh Bank Dunia bahwa volume perdagangan dunia melewati laut naik dari 21.480 milyar ton pada tahun 1999 menjadi 35.000 milyar ton pada tahun 2010, dan 41.000 milyar ton tahun 2014. Sementara itu menurut UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) dalam laporannya yang berjudul "Review of Maritime Transport 2004" mencatat kenaikkan secara konsisten perdagangan melalui laut dalam kurun waktu 20 tahun terakhir ini. Secara prosentase Asia menempati urutan tertinggi dalam perdagangan laut yaitu sebesar 37.2% dari total perdagangan dunia, disusul secara berturut-turut oleh Eropa (25.1%), Amerika (20.7%), Afrika (8.9%), dan kawasan lain (8.1%).

Hubungan antara negara-negara besar di kawasan sekitar Indonesia, selain karena persaingan tradisional mereka, juga akan dibentuk oleh skenario makin pentingnya kawasan maritim bagi kepentingan mereka. Ini pasti akan berimbas pada Indonesia yang ditempati 4 dari 9 choke points di dunia yang sangat vital untuk perdagangan dan jalur minyak dunia. Selain Jepang dan Amerika Serikat, China akan makin tergantung pada Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok, dan Ombai Wetar dan akhirnya ke arah utara melalui Laut China Selatan. Mereka dilewati sekitar 50.000 - 60.000 kapal setiap tahun yang membawa 25% perdagangan dunia, 50% jalur minyak dunia. Bersamaan dengan itu, dan dipicu oleh upaya perang melawan terorisme, lahir dua masalah yaitu keamanan jalur perdagangan laut dan kedua kontrol atas barang-barang yang diangkut yang kemudian melahirkan ISPS (International Ship and Port Security), PSI (Proliferation of Security Initiative), MSI (Maritime Security Initiatives), dan CSI (Cargo Security Initiative). Masalah ini juga menjadi salah satu pemicu lahirnya berbagai bentuk intervensi dan inisiatif oleh negara-negara besar untuk memainkan peran di kawasan sekitar Indonesia. Atau, paling tidak, kebijakan keamanan dan pertahanan negara-negara tersebut akan selalu berimplikasi terhadap kawasan ini.

Masalah ketiga ancaman keamanan non-tradisional yang mencakup human trafficking, penyelundupan senjata ringan, dan narkotika. Setiap tahun ratusan ribu pucuk senjata ringan selundupan beredar di kawasan Asia Tenggara. Sebagian besar, kurang lebih 80 persen, disebarkan melalui jalur laut. Demikian juga halnya dengan penyelundupan manusia yang berhasil mengambil keuntungan dari luasnya wilayah perairan Indonesia yang tidak mudah diawasi. Di sini Indonesia bisa menjadi tujuan akhir atau tempat transit.

Beredarnya senjata-senjata ilegal di daerah konflik menunjukkan betapa kontrol udara yang lemah atas wilayah laut terkait langsung dengan tingkat konflik di Indonesia. Daerah-daerah yang berhimpitan dengan ALKI selalu sangat rawan terhadap kegiatan-kegiatan kejahatan internasional, penyelundupan manusia dan senjata, dan infiltrasi. Analisa di atas menunjukkan bahwa terdapat kaitan erat antara antara terorisme, separatisme, dan kejahatan trans-nasional yang lain dengan memanfaatkan atau mengeksploitasi jalur-jalur laut di wilayah perairan Indonesia, sehingga mereka bisa bergerak dengan bebas untuk memasuki Indonesia, apalagi Indonesia tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pengawasan wilayah terbuka di kawasan tersebut, terutama di kawasan Indonesia bagian timur.

Kelima, strategi pertahanan juga dibentuk atau dipengaruhi oleh perkembangan teknologi bidang pertahanan/militer. Perkembangan teknologi tidak hanya meningkatkan kekuatan pertahanan, melainkan yang paling penting adalah mengubah cara berperang dan bertahan yang berarti pula membentuk strategi pertahanan. Negara-negara dengan teknologi tinggi cenderung mengembangkan kekuatan yang mobile dengan man power yang lebih efisien. Postur pertahanan juga menjadi lebih ramping dan berorientasi penangkalan ke luar. Strategi pertahanan mereka cenderung bersifat denial dan preventif dengan memukul kekuatan musuh potensial di luar wilayah. Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan teknologi, banyak negara mengubah strategi pertahanan mereka ke arah capability-based atau scenario-based defence strategy. Pendekatan ini memberi keleluasaan dan mampu menghadapi masa depan. Strategi pertahanan yang hanya didasarkan pada ancaman saat ini akan selalu ketinggalan dan tidak cukup waktu untuk melakukan perubahan atau penyesuaian tanpa resiko tinggi.

2. Perencanaan dan Pembangunan Kekuatan Pertahanan

Perdebatan tentang pertahanan sering didasari oleh pandangan sempit tentang pertahanan dengan mempertanyakan "jika tidak ada ancaman, mengapa harus mengeluarkan beaya besar untuk pertahanan?"Banyak orang lupa bahwa keadaan lingkungan strategis bisa berubah dengan cepat, sedangkan pembangunan kekuatan pertahanan dan infrastrukturnya selalu memakan waktu yang panjang. Karena itu, perencanaan pertahanan harus selalu didasarkan pada pemikiran dan kepentingan jangka panjang.

Perencanaan pertahanan (defence planning) mencakup perencanaan stratejik, program, penentuan anggaran dan pengembangan kekuatan pertahanan serta infrastruktur pendukungnya. Proses ini berlangsung dalam jangka panjang, biasanya dalam kurun waktu 25-30 tahun. Terdapat tiga hal besar yang akan dihasilkan oleh perencanaan pertahanan. Pertama, secara kelembagaan akan melahirkan struktur pengorganisasian fungsi pertahanan atau manajemen pertahanan dengan tugas utama menentukan garis kebijakan pertahanan sampai dengan alokasi sumber-sumber nasional untuk kepentingan pertahanan. Penyelenggaraan fungsi pertahanan ini akan sangat dipengaruhi kemampuan dan kepentingan departemen pemerintah, terutama departemen pertahanan dan departemen-departemen lain terutama departemen keuangan dan penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang lain. Termasuk dalam hal ini adalah pembuatan regulasi dan garis-garis kebijakan pertahanan misalnya kebijakan umum pertahanan, kebijakan penyelenggaraan pertahanan, kebijakan pembangunan kekuatan, serta kaji ulang pertahanan (defense review), dan sebagainya.

Kedua, perencanaan pertahanan akan menghasilkan suatu komitmen pertahanan dalam bentuk penempatan dan penggunakan kekuatan pertahanan untuk menjalankan fungsi dan tugas pertahanan tertentu. Ini dilakukan untuk mendukung tujuan pemerintah misalnya dalam upaya menciptakan perdamaian, keamanan, dan stabilitas.

Ketiga, perencanaan pertahanan akan menghasilkan suatu kerangka program pengembangan kekuatan pertahanan dalam bentuk postur dan susunan kekuatan pertahanan (defense posture and force structure). Di sini akan terlihat apakah postur pertahanan dan struktur kekuatan akan bersifat ofensif ataukah defensif, apakah akan bertumpu pada kemampuan penangkalan, ataukah akan bertumpu pada pengembangan kerjasama pertahanan dengan negara lain. Pengembangan kekuatan pertahanan adalah salah satu variabel penentu dalam alokasi anggaran pertahanan.

Dalam konteks Indonesia, postur pertahanan dibangun dan dikembangkan sesuai dengan sistem dan strategi pertahanan yang diterapkan. Postur pertahanan pada hakekatnya adalah wujud fisik dari sistem dan upaya pertahanan negara yang mencakup kekuatan, kemampuan, serta penggelaran TNI dan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan. Komponen postur pertahanan Indonesia mencakup baik pertahanan militer maupun pertahanan nir-militer. Postur pertahanan dibentuk dan dikembangkan berdasarkan pada doktrin dan strategi pertahanan dengan memperhatikan geopolitik dan geostrategi Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas dan terbuka. Dengan karakteristik strategis seperti itu, postur pertahanan Indonesia harus mampu menghadapi beragam ancaman pertahanan.

Pembangunan postur pertahanan Indonesia akan diarahkan untuk membentuk kemampuan penangkalan standar (standard deterrence) yang diukur dari kemampuan untuk melakukan peperangan konvensional melawan setiap agresi yang mengancam Indonesia dengan menggunakan kekuatan pertahanan militer dan nir-militer. Selain itu, pembangunan kekuatan militer juga ditujukan untuk mengembangkan kemampuan menghadapi ancaman militer yang bentuknya bukan agresi militer, serta mewujudkan perdamaian dunia dan stabilitas regional.

Secara riil, pengembangan dan pemeliharaan kekuatan pertahanan dalam bentuk postur dan susunan kekuatan merupakan tantangan utama bagi para perancang pertahanan bagian yang paling rumit. Hal ini disebabkan oleh asumsi dasar pertahanan yaitu ketidakpastian di masa yang akan datang. Perencanaan yang tidak sesuai dengan perkembangan ke depan akan membawa implikasi terhadap keamanan dan keuangan negara. Masalah ini juga menjadi tantangan sulit karena selalui dihadapkan pada keterbatasan sumber nasional dan persaingan-persaingan sektoral serta kepentingan/kebutuhan sosial ekonomi sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu analisis lingkungan strategis dalam perencanaan pertahanan dan keteersediaan sumber harus mengarah pada pembangunan kekuatan pertahanan atas dasar perhitungan pengurangan resiko, kemampuan menghadapi keadaan kontinjensi, serta efisiensi.

3. Diplomasi Pertahanan

Secara tradisional peran militer atau kekuatan pertahanan ditujukan untuk pertahanan negara baik melalui fungsi-fungsi penangkalan, pertahanan, intervensi militer, maupun sebagai instrument pemaksa terhadap pihak lain. Saat ini fungsi kekuatan pertahanan dan infrastruktur penopangnya mengalami perkembangan yang mencakup penggunaan mereka sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan luar negeri dan keamanan.

Pola defence diplomacy juga mengalami pergeseran. Di masa lalu, defence diplomacy ditujukan untuk menggalang kerjasama dengan sekutu strategis atau aliansi atas dasar pertimbangan-pertimbangan realpolitik dan kepentingan pertahanan nasional. Misalnya ini dilakukan dengan memberikan bantuan kepada negara-negara lain untuk membendung kekuatan musuh, membentuk wilayah pengaruh, atau untuk membantu pemerintah-negara sekutu/sahabat dalam menghadapi pemberontakan dalam negeri, dan untuk mengejar kepentingan-kepentingan komersial, misalnya penjualan senjata dan kepentingan perdagangan yang lain.

Saat ini, secara umum defence diplomacy mencakup: pertama, upaya untuk membantu membina hubungan dengan negara-negara bekas musuh dan untuk mengembangkan apa yang disebut saling percaya (CBM, confidence building measures). Ini seperti yang terjadi dalam defence diplomacy antara NATO dengan negara-negara bekas anggota Pakta Warsawa dalam paket yang disebut PfP (Partnership for Peace) yang mencakup berbagai program/kegiatan dalam paket kerjasama bilateral antara NATO dengan masing-masing negara-negara target. Upaya ini sering juga disebut strategic engagement.

Secara umum, CBM mencakup 3 langkah besar yaitu upaya untuk menciptakan kepercayaan melalui transparansi kebijakan dan langkah-langkah lain misalnya melalui penerbitan buku putih, pemberitahuan penyelenggaraan latihan militer, tukar menukar personal militer dalam pendidikan-pendidikan militer, dan saling mengundang negara lain sebagai observer dalam suatu latihan militer dan sebagainya. Kedua, menciptakan CBM melalui penerapan beberapa pengaturan tentang pembatasan (constraint CBM). Langkah-langkah dalam constraint CBM mencakup antara lain: pembatasan jumlah pasukan yang dilibatkan dalam suatu latihan militer, tidak menempatkan pasukan pada jarak tertentu dari perbatasan masing-masing negara, membatasi jangkauan atau kemampuan suatu persenjataan pada titik tertentu, dan sebagainya. Ketiga adalah pembentukan CBM melalui langkah-langkah sepihak (unilateral CBM) untuk membentuk kepercayaan pada pihak lain. Misalnya satu pihak tertentu secara sepihak menyatakan tidak akan mengembangkan senjata dengan kemampuan tertentu, tidak mengembangkan senjata nuklir atau tidak akan menjadi pengguna pertama senjata nuklir, dan sebagainya.

Kedua, defence diplomacy saat ini juga ditujukan untuk membantu mengembangkan hubungan sipil-militer yang demokratis yang ditandai dengan supremasi otoritas politik atas militer dan pembentukan tata pemerintahan yang baik di bidang pertahanan (good governance). Kedua tujuan ini merupakan aspek-aspek penting dari pengembangan demokrasi. Langkah-langkah dalam kategori ketiga ini sering dilakukan dalam bentuk paket kerjasama keamanan secara umum. Ketiga, defence diplomacy juga ditujukan untuk memberikan sumbangan kepada upaya-upaya perdamaian dunia, misalnya ndalam misi-misi operasi perdamaian yang mencakup peacekeeping dan peace enforcement operations.

Defence diplomacy dengan demikian sangat politis. Dalam konteks CBM ia bisa menjadi indikasi dari kemauan untuk mengembangkan hubungan yang lebih luas, mengembangkan saling percaya dengan kebijakan-kebijakan yang transparan, dan komitmen untuk bekerjasama dalam mencegah potensi konflik (conflict prevention) serta sebagai upaya untuk mengelola perbedaan-perbedaan yang mungkin lahir dalam hubungan antar negara. Defence diplomacy juga bisa membentuk persepsi bersama tentang suatu masalah dan mind-set militer negara lain. Untuk kepentingan defence dan security reform, defence diplomacy mencakup bidang-bidang: supremasi otoritas politik atas militer, kontrol demokratik atas kebijakan pertahanan, pengembangan fungsi/peran pengawasan parlemen, rule of law dan HAM, dan keterlibatan masyarakat sipil.

Tujuan besar yang ketiga dari defence diplomacy yaitu mengembangkan kemampuan dalam melakukan operasi perdamaian biasanya mencakup: pengembangan konsep dan doktrin operasi, pengembangan kerangka institusional untuk mengintegrasikan keterlibatan negara-negara target, dan kemampuan operasional baik melalui training maupun melalui pengembangan pusat kajian dan latihan peace operations.

Dalam konteks Indonesia defence diplomacy adalah bagian dari strategi pertahanan yang didasarkan atas pemikiran strategis yang menempatkan kerjasama pertahanan dan upaya perdamaian sebagai salah pilar untuk melindungi kepentingan pertahanan Indonesia. Tujuan penting dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pertahanan Indonesia dan membangun saling percaya dengan negara lain, terutama negara-negara tetangga, membangun persepsi bersama tentang masalah keamanan secara umum, serta untuk memberikan sumbangan terhadap upaya menciptakan stabilitas dan perdamaian internasional.

Pemikiran ini menunjukkan kesadaran penuh Indonesia bahwa pemenuhan kepentingan pertahanan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari interaksi dengan masyarakat internasional. Kerjasama pertahanan dan perdamaian dunia didasarkan atas prinsip-prinsip: penghormatan kedaulatan nasional, sesuai dengan Piagam dan mandat PBB, dan tidak mengarah pada pembentukan suatu pakta pertahanan. Kerja sama pertahanan dengan negara lain di kawasan maupun di luar kawasan dikembangkan dalam kerangka politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Penyelenggaraan kerjasama pertahanan dikembangkan dalam model kerja sama bilateral dan multilateral untuk membangun saling percaya dan menyelesaikan masalah-masalah keamanan secara bersama. Beberapa bentuk kerjasama pertahanan diselenggarakan melalui dialog pertahanan strategis, dialog keamanan, dan kemitraan strategis yang sudah dilaksanakan dengan negara-negara tetangga di kawasan dan beberapa negara besar. Dalam kaitan ini, Indonesia sangat berhasil mengembangkan saling percaya baik dalam lingkup ASEAN, termasuk melalui pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN, maupun ARF (ASEAN Regional Forum), serta forum-forum lain yang dilakukan melalui jalur formal maupun tidak formal. Beberapa contoh adalah pertukaran perwira dalam lembaga-lembaga pendidikan militer, penerbitan buku putih pertahanan, latihan bersama, pertemuan para menteri pertahanan di kawasan, dan sebagainya.

Saat ini dan di masa yang akan datang kerjasama pertahanan juga mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam. Pada tataran operasional, kerja sama ini mencakup tugas-tugas operasi militer dalam mengatasi dampak bencana alam seperti tsunami, gempa bumi maupun tugas-tugas kemanusiaan lainnya yang melibatkan banyak negara. Dalam rangka itu akan dikembangkan kemampuan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan internasional, seperti penyusunan prosedur standar operasi, latihan bersama dengan negara lain baik latihan bersama di lapangan atau medan latihan maupun dalam bentuk seminar, workshop atau gladi.

Dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui misi perdamaian dunia, Indonesia telah mengambil peran aktif dengan mengirim Kontingen Garuda I sejak tahun 1957 di Mesir hingga yang terakhir di Lebanon melalui Kontingen Garuda - XXIII. Pengiriman kontingen Garuda menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perdamaian internasional. Misi perdamaian TNI berhasil membangun kepercayaan dunia terhadap politik luar negeri Indonesia. Hal ini merupakan unsur penting pertahanan Indonesia dalam strategi penangkalan melalui jalur diplomasi pertahanan dalam kerangka CBM dan peace operations. Dalam konteks CBM Indonesia sangat berhasil baik dalam lingkup ASEAN maupun ARF (ASEAN Regional Forum) yang dilakukan melalui jalur formal maupun tidak formal. Beberapa contoh adalah pertukaran perwira dalam lembaga-lembaga pendidikan militer, penerbitan buku putih pertahanan, latihan bersama, pertemuan para menteri pertahanan di kawasan, dan sebagainya. Peace operations juga secara aktif dilakukan oleh Indonesia di Timur Tengah, Afrika, Vietnam, Kamboja, dan sebagainya. Penting digarisbawahi bahwa Indonesia hanya mengikuti peace operations dalam kerangka peacekeeping, bukan peacemaking atau peace enforcement operations. Ini sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia.

Penutup

Para perancang pertahanan akan selalu dihadapkan pada pertanyaan apa yang harus dipertahankan dan dipertahankan dari ancaman atau keadaan apa? Jika hal ini bisa dijawab, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mempertahankannya. Pertanyaan ini mensyaratkan penataan organisasi pertahanan, penentuan kebijakan dan strategi pertahanan serta pengembangan kekuatan pertahanan. Semua ini harus diletakkan dalam kerangka berpikir kepentingan pertahanan jangka panjang. Perubahan lingkungan strategis sering terjadi secara mendadak, sementara itu pembangunan kekuatan pertahanan selalu merupakan hasil proses panjang hasil komitmen politik dan kemampuan nasional. Karena itu, pertahanan tidak dapat dilihat dari ada tidaknya ancaman saat ini. Worst case scenario dan contingency plan tampaknya tetap harus menjadi inti pemikiran para perancang pertahanan.


Endnotes:

1 Colin S. Gray, "Inescapable Geography', dalam Colin S. Gray dan Geoffrey Sloan, Geopolitics: Geography and Strategy (London: Frank Cass, 1999), hal. 165.
2 Kusananto Anggoro, "Geopolitik, Pengendalian Ruang Laga dan Strategi Pertahanan Indonesia", dalam Bantarto Bandoro, Perspektif Baru Keamanan Nasional (Jakarta: CSIS, 2005), hal. 66.
3 Cdr PK Ghosh, "Maritime Security Challenges in South Asia and the Indian Ocean: Response Strategies", A paper presented for the Center for Strategic and International Studies-American-Pacific Sealanes Security Institute conference on Maritime Security in Asia, Honolulu, Hawaii, January 18-20, 2005.
4 Lihat teks Keynote Address YB Dato' Sri Chan Kong Choy, Minister of Transport Malaysia pada 3rd Indian Ocean Research Group (IORG) Conference on Sealane Security in the Indian Ocean, Kuala Lumpur, 11 July 2005.
5 Sembilan choke points tersebut adalah Selat Bab El Mandeb, Hormuz, Gibraltar, Suez, Terusan Panama, Malaka,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar